Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-67 Republik Indonesia, tahun 2012 ini bersamaan dengan bulan Ramadan 1433 H. Kemungkinan perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan ini pun tak terlalu ramai. Banyak tradisi Agustusan di kampung dan pemukiman warga yang dianulir.
Namun, pengibaran bendera merah putih tak boleh hilang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bakesbangpolinmas mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih selama 5 hari berturut-turut, mulai 14-18 Agustus mendatang. "Mulai besok secara serempak rakyat harus mengibarkan bendera merah putih sampai dengan tanggal 18 Agustus," kata Kepala Bakesbangpolinmas, Lukman Wafi.
Sesuai surat Menteri sekretaris Negara RI no.B-953/M.Sesneg/Setmen/KK.08/07/2012 himbauan tersebut diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat. Rujukan himbauan pengibaran bendera di depan kantor, instansi, dan rumah warga itu adalah UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Laguu Kebangsaan RI.
Ada lima imbauan lainnya, berupa penghijauan, dan menjaga lingkungan sekitar, memasang umbul-umbul mulai 1 hingga 25 Agustus, untuk keseragaman ukuran 4 meter x 90 centimeter, warna merah putih.
Ketiga memasang lampu hias di bangunan dan persil, mengecat bangunan, pagar, tembok mulai 20 Juli dan selesai 6 Agustus, dan yang terakhir memerintahkan camat, lurah, untuk menjadi koordinator dan motivator terlaksanannya imbauan dari sekretaris negara.[oel/lis]






