Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Meski Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah tinggal menunggu hari, ternyata masih banyak perusahaan di Kabupaten Bojonegoro yang belum memberikan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Berdasarkan data yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, baru sebanyak 80 perusahaan yang telah melaporkan pemberian THR kepada karyawannya. Jumlah ini masih terhitung minim melihat jumlah total perusahaan yang ada di Kota Ledre saat ini mencapai 240 perusahaan.
Namun, jumlah tersebut menurut Kepala Disnakertransos, Iskandar masih bisa mengalami peningkatan. Sebab, kemungkinan ada beberapa perusahaan yang tidak melapor ke dinas terkait. "Kemungkinan sudah memberikan THR, namun tidak melapor ke kita (Disnakertransos)," kata Iskandar.
Tidak hanya menerima laporan pemberian THR oleh perusahaan, pihaknya juga membuka pengaduan THR bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan yang menaunginya. Namun, sampai saat ini belum ada yang mengadu di posko yang dibuka oleh instansinya ini. "Kita belum menerima laporan dari karyawan di posko yang sudah kita sediakan. Masih kami beri waktu hingga Hari Sabtu besok," ujarnya.
Ditambahkan, bahwa pihaknya tidak memberikan aturan kepada perusahaan untuk pembagian THR. Perusahaan bisa leluasa memberikan THR bagi karyawannya, baik itu dalam bentuk uang maupun barang. Namun, jika perusahaan tidak mentaati aturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, baru akan diberi sangsi tegas.
"Jika tidak memberikan THR, maka akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha kepada perusahaan bersangkutan," tegasnya. [ana/lis]






