Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Mantan Bupati Bojonegoro, HM Santoso terus berusaha menghindari eksekusi Kejaksaan Negeri terkait kasus hukum yang membelitnya. Kamis (6/9/2012) pagi tadi ia datang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Hayam Wuruk. Santoso mendaftarkan Peninjuan Kembali (PK) perkara korupsi APBD 2007 senilai Rp6 miliar.
Sebelumnya Santoso dikabarkan sakit sesuai keterangan yang diterima pihak Kejari Bojonegoro. Saat itu Kejari melayangkan surat panggilan eksekusi. Bahkan Santoso sempat dikabarkan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam, Surabaya karena sakit jantung.
Menurut salah satu pegawai PN, Santoso datang sekitar pukul 07.30 WIB atau setengah jam setelah dimulai jam kerja. Santoso datang bersama seseorang bernama Agus untuk mendaftarkan permohonan PK sekaligus menyerahkan memori PK.
"Ya, permohanan PK sudah kami terima dan selanjutnya akan kita jadwalkan untuk persidangannya," kata Humas PN Bojonegoro, I Nyoman Wiguna.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) No 636 perkara khusus, Santoso menyampaikan beberapa hal yang menjadikan dia mengajukan PK. Di antaranya kekhilafan hakim atau suatu kekeliuran nyata pada halamam 101 dalam musyawarah majelis hakim agung terdapat perbedaan atau disentting opinion.
Dalam urusan PK ini, Santoso menunjuk penasehat hukum dari tim pengacara OC Kaligus. Di dalam permohonan PK tertera nama Gede Bobby Aryawan dan M. Fauzie. Meski sesuai ketentuan PK tidak menghalangi eksekusi, tapi upaya hukum tersebut tetap ditempuh oleh Santoso.
Sementara itu, Kejari belum bisa dikonfirmasi terkait kehadiran Santoso ke PN hari ini. Sumber kejaksaan menyebutkan, hari ini penyidik mengklarifikasi pihak rumah sakit di mana Santoso dirawat. Sekaligus ingin memastikan kebenaran surat sakit yang menjadi alasan Santoso mangkir dari panggilan kejaksaan.
Seperti diberitakan, Santos Mantan Bupati, diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu MA juga meminta Santoso mengembalikan kerugian negara Rp3,4 miliar.[oel/ang]






