Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi melayangkan panggilan eksekusi kedua kepada mantan Bupati Bojonegoro, Santoso. Panggilan itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2007 sebesar Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan, panggilan tersebut diharapkan segera dipenuhi oleh terpidana. Sebagai mantan pejabat, sudah seharusnya Santoso mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hari ini surat panggilan kedua sudah kami layangkan, dan kami harap Santoso bisa memenuhi panggilan eksekusi," ungkap Kajari.
Kejari Bojonegoro sampai sekarang belum memikirkan untuk melakukan panggilan paksa. Namun untuk menentukan sikap selanjutnya, pihaknya akan mempertimbangkan dengan tim jaksa apakah perlu melakukan eksekusi paksa atau tidak.
Saat ini, Kejari Bojonegoro masih menunggu sikap dari terpidana. Seperti diberitakan, Santoso diganjar hukuman 5 tahun dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara korupsi APBD 2007 senilai Rp6 miliar. Selain itu, Santoso juga harus membayar uang pengganti Rp3,4 miliar. [oel/yud]






