Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus Program Nasional Agraria (Prona) Priyosantoso, Tri Astuti Handayani membantah jika kliennya menggunakan dana prona. Semua dilakukan sesuai perencanaan.
"Kliennya saya masih diperiksa. Semua dana sudah digunakan sesuai perencanaan," kata Tri Astuti Handayani singkat.
Ia mendampingi Priyosantoso saat diperiksa Kasi Pidsus Kejari Musleh Rahman. Pemeriksaan atas Kepala Desa Pancur Kecamatan Temayang, Bojonegoro, ini berlangsung tertutup. Suasana sepi tiba-tiba cair saat seorang pengacara perempuan berjilbab yang ditunjuk sebagai PH tersangka ini datang.
Nanin, demikian ia disapa, saat ditanya terkait pelaksanaan detail atas proyek yang dilakukan, ia menjawab bahwa semuanya sudah atas kesepakatan warga.
Dlam kasus ini, diduga Priyosanto tidak dapat mempertanggungjawabkan pengajuan Prona di desanya senilai Rp94.750.000. Dana dari 125 pemohon diduga tidak sesuai peruntukan.
"Kita masih periksa tersangka terkait aliran dana Prona di Desa Pancur. Sebagai pejabat negara dia tidak boleh terima honor," tegas Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Musleh Rahman.
Dari 125 pemohon terkumpul dana Rp94.750.000. Diduga Kades ini mendapat honor dari prona. Padahal sesuai aturan tidak dibolehkan. [oel/ang]






