Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pemeriksaan tersangka dana Jasmas pada tahun 2010 Desa Sambong sudah kelar. Hari ini penyidik Kejari Bojonegoro memeriksa Kepala Desa Sambong, Munjiatun sebagai tersangka dan seorang saksi, Munadi, sekaligus pelaksana pembangunan Masjid Al Muttaqin.
Nusirwan Sahrul, Kasi Intel Kejari Bojonegoro mengatakan, pemeriksaan tersangka sudah selesai. Dia tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan lantaran itu bagian dari materi penyidikan. Intinya, keterangan saksi dan tersangka dikonfrontir untuk mencocokkan hasil laporan pembangunan masjid.
"Dari keterangan saksi kita cocokkan dengan hasil laporan pembangunan masjid yang diduga bermasalah," ungkap Nusirwan.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan melakukan pemeriksaan terhadap Nur Hadi, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Nur Hadi adalah suami sekaligus perantara dana kepada Munjiatun Kades Sambong yang berstatus tersangka kasus korupsi dana Jasmas 2010.
"Nurhadi disinyalir sebagai perantara dana Jasmas yang diberikan kepada tersangka, pemeriksaanya rencananya akan kita agendakan Selasa mendatang," jelas Nusirwan.
Kejari Bojonegoro, sampai sekarang masih menetapkan status Nurhadi sebagai saksi. Tetapi politisi asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tidak menutup kemungkinan statusnya bisa berubah menjadi tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Munjiatun, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Jasmas 2010 senilai Rp127 juta. Kejari telah menahan tersangka dan menitipkan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Pembangunan Jasmas yang diduga bermasalah itu yakni untuk pembangunan masjid Al Muttaqin, pembangunan pagar Polindes dan pembangunan kantor desa. Diduga pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, laporan pengerjaan proyek yang telah dibuat diduga fiktif. [oel/lis]






