Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Sidang kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Eko Suryanto (38) warga Desa/Kecamatan Sukodadi, Lamongan memasuki agenda putusan. Sopir truk elpiji ini divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Senin (13/2/2012) tadi. Putusan tersebut cukup ringan walaupun terdakwa telah menyebabkan seorang pengendara motor tewas.
Sidang dipimpin Hakim Setya Yoga menjatuhkan vonis lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip yang sebelumnya minta agar terdakwa diganjar 6 bulan penjara. Meski demikian JPU tidak menyampaikan keberatan. Usai dibacakan putusan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.
"Kecelakaan itu terjadi karena pengendara motor tidak membunyikan klakson saat akan mendahului truk bermuatan elpiji," kata Ali Munip.
Korban tewas adalah Kasri yang membonceng Edi Purwanto dengan mengendarai motor Happy Nopol S 2003 CE. Edi mengatakan, pada 25 Oktober 2011 mereka berboncengan dari arah timur dengan kecepatan 40 kilometer/jam. Sesampai di TKP Desa Talun, Kecamatan Sumberrejo, Edi bermaksud mendahului truk bermuatan elpiji Nopol S 8888 LE.
Apes, motor korban tersenggol bak truk hingga menyebabkan korban yang dibonceng jatuh ke aspal. Akibat kecelakaan itu Kasri tewas sementara Edi Purwanto hanya mengalami luka ringan. Sesuai dakwaan sopir truk divonis karena melanggar pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009. [oel/lis]






