Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Karena diduga menyiram pegawai UPT Terminal Rajekwesi dengan botol berisi air kencing, seorang kondektur bus di Bojonegoro harus berurusan dengan pidana. Perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi di pintu keluar terminal pada 9 Januari lalu.
Hari ini terdakwa Kamsuri (52) asal Desa Penganten, Kecamatan Balen menjalani sidang lanjutan. Di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, terdakwa dipertemukan dengan tiga pegawai yang diduga menjadi korban pelemparan.
Ketiga pegawai tersebut adalah Masduki, Muhtarom dan Mukrim. Mereka menjadi saksi di persidangan yang dipimpin Hakim Abdul Hadi Nasution. Di depan majelis hakim, para saksi mengaku tidak memiliki masalah dengan terdakwa.
"Kalau pemberitahuan lokasi naik turunnya penumpang itu sudah biasa, Pak," kata saksi di persidangan, Senin (30/4/2012).
Sementara, terdakwa membenarkan jika tidak ada masalah apapun di terminal. Menurut pengakuannya, botol berisi urine tersebut dibuang begitu saja. Namun tanpa sengaja botol itu jatuh di dekat petugas yang berjaga di terminal. Terdakwa juga meminta maaf kalau perbuatannya tidak sopan.
Perbuatan Kamsuri dikenakan dua pasal sekaligus, yakni 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 212 KUHP tentang penghinaan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Ia tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun. Hanya saja, proses hukumnya terus dilanjutkan sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. [oel/yud]
Teks foto/Joel Joko: Kamsuri menjalani sidang di PN Bojonegoro






