Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Proyek pipanisasi 6 inci yang dikerjakan Pertamina EP Cepu dan konsorsium diduga belum mempunyai izin dibenarkan oleh Administratur Perhutani Bojonegoro, Abdul Hasan.
Penghentian pengerjaan dilakukan sejak Januari 2012 lalu, karena adendum izin pemanfaatan area hutan yang belum beres. Surat penghentian ditujukan kepada Pertamina EP Cepu dan ditembuskan kepada PT Geo Link Nusantara selaku pelaksana proyek.
"Kita minta mereka memperbaiki pengajuan izin pipanisasi sepanjang 40 kilometer," ujar Abdul Hasan di kantornya, Senin (27/2/2012) tadi.
Perbaikan izin yang dimaksud adalah untuk proyek pipanisasi baru jika pipa yang lama memang pernah mengajukan izin. Sedangkan yang belum, merupakan bagian dari proyek EPC I.
Keterangan dari Administratur Perhutani Bojonegoro ini sekaligus mematahkan jawaban dari Pertamina sebelumnya.
Supervisor Pertamina EP Cepu, Hadi Pramono kepada blokBojonegoro.com pernah menjelaskan bahwa proses izin sudah rampung jauh-jauh hari. Sehingga, semuanya bisa dikerjakan dan tidak ada masalah.
Khususnya untuk sosialisasi ke masyarakat, telah dilakukan sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan pihak desa maupun kecamatan.
Rata-rata sosialisasi dan pemberian tali asih dilakukan di rumah kepala desa atau lurah yang wilayahnya dilewati pipa untuk peningkatan kapasitas produksi itu.
"Jadi tidak benar kalau kami belum memperoleh izin dan melakukan sosialisasi di lapangan. Sehingga, kami sangat perlu untuk mengklarifikasinya," tegas Hadi beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, dalam pengerjaan pipanisasi sepanjang 40 kilometer dari Gas Oil Separation Plan (GOSP) Desa Gayam, Kecamatan Ngasem hingga Lapangan Mudi, Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban tersebut, Pertamina EP Cepu bekerja sama dengan konsorsium PT Geo Link Nusantara dan PT Barata Indonesia. [oel/yud]
Teks foto/Joel Joko: Adm Perhutani Bojonegoro, Abdul Hasan memastikan sudah menghentikan izin pipanisasi yang dikerjakan PT Geo Link Nusantara






