Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Gara-gara bersetubuh dengan gadis dibawah umur, Arifin (28) asal Desa Tulungagung, Kecamatan Malo, Bojonegoro terancam meringkuk di balik jeruji besi untuk waktu cukup lama. Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Endah Suryani menuntut terdakwa supaya diganjar hukuman 8 tahun penjara.
Selain menuntut hukuman badan, JPU juga membebani denda Rp60 juta subsider 6 bulan pidana kurungan kepada pria yang terakhir bekerja sebagai Satpam TWU itu. Menurut JPU, tuntutan tersebut sesuai dakwaan kedua pasal 81 (2) UU Perlindungan Anak No 23/2002. "Meskipun mereka berpacaran, tapi perbuatan menghasut anak dibawah umur berbuat cabul dapat dipidana," terang Budi Endah.
Sidang asusila tersebut digelar tertutup sejak awal. Sidang putusan akan dibacakan Senin depan. Terdakwa yang juga didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Sutiyono menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, penasehat terdakwa tidak membuat pembelaan secara tertulis. Sehingga sidang yang dipimpin Hakim Abdul Hadi Nasution akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sepekan lagi.
Sesuai berita cara dakwaan, perbuatan itu diduga dilakukan beberapa kali sejak Agustus-Oktober 2011. Setelah terbongkar, keluarga korban YK (17) tidak terima dengan perbuatan terdakwa dan melaporkan kepada pihak berwajib. [oel/lis]






