Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kapolres Bojonegoro yang baru, AKBP Rakhmat Setyadi siap membuka lagi kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Rp 36,5 miliar di DPRD Bojonegoro. Itu dikatakan usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) di halaman Mapolres, Kamis (5/1/2012).
Dalam program kerjanya di Bojonegoro, Kapolres Rakhmat sudah mencatat beberapa perkara penting. Selain kasus kematian mahasiswi IAIN Sunan Ampel, Ayu Metha, perkara korupsi juga telah masuk daftar agenda. Ia berjanji akan melihat dan melakukan langkah untuk menindaklanjuti kasus Jasmas.
"Kalau memang ditangani Polres Bojonegoro, pastinya akan kita tindaklanjuti," ungkap Kapolres.
Seperti diketahui, kasus ini sudah ngendon di Polres lebih dua tahun atau sebelum Kapolres AKBP Widodo menjabat di Bojonegoro. Kasus yang menyangkut mantan Ketua Dewan, Tamam Syaefudin dan wakilnya Maksum Amin, tak kunjung rampung.
Penyidik terkesan lamban menyelesaikan penyidikan kasus tersebut. Bahkan, sampai sekarang kasusnya masih ngambang di penyidik Polres dan belum ada perkembangan berarti. Kedua mantan unsur pimpinan DPRD Bojonegoro itu ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun 2009 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena penyaluran dana Jasmas tak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk penentuan status tersangka penyidik telah meminta konfirmasi sejumlah ahli. Di antaranya, dari ahli hukum pidana dari sebuah Perguruan Tinggi di Surabaya.
Sementara, data di penyidik menyebutkan, selama dua tahun berturut-turut dana itu diduga mengalir ke Yayasan Pendidikan Al-Islam di Kecamatan Temayang, Pondok Pesantren Al Fatimah dan RS Muna Anggita di Kecamatan Kota Bojonegoro. Ketiga lembaga ini merupakan milik sejumlah mantan Pimpinan DPRD periode tersebut beserta koleganya.
Yayasan Al-Islam di Kecamatan Temayang misalnya, milik Maksum Amin. Sedangkan untuk Ponpes Al-Fatimah diketahui milik mantan Ketua DPRD Tamam Syaefudin. Selain itu , RS Muna Anggita dipimpin mantan Ketua Komisi B, Tjitjik Mursyidah.
Pada pencairan tahun 2008 para anggota DPRD setempat yang berjumlah 42 masing-masing mendapatkan alokasi sebesar Rp 700 juta. Sementara, dua Wakil Ketua DPRD memperoleh uang Rp 1,1 miliar, dan Ketua DPRD mendapatkan dana sebanyak Rp 1,3 miliar.
Sedangkan, anggota Badan Anggaran (Banggar) yang jumlahnya 17 orang menerima dana senilai Rp 900 juta. Dana itu, disalurkan ke 3.640 lembaga se-Kabupaten Bojonegoro. [oel/lis]






