Reporter: Riska Irdiana
blokBojonegoro.com - Setelah cukup lama belum membayar retrebusi untuk Izin Gangguan (HO), akhirnya pengelola kilang mini (mini refenery) PT Tri Wahana Universal (TWU) dikabarnya telah melunasinya.
Hal itu seperti data yang diperoleh blokBojonegoro.com. Bahkan, jumlahnya sampai Rp 300 juta, padahal untuk retrebusi yang belum dibayar sejak tahun 2008 lalu adalah Rp 180 juta.
Saat dikrosschek ke Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, ternyata juga membenarkan jika TWU telah membayar retrebusi. Pembayaran tersebut dilakukan setelah pihak satuan kerja (Satker) terkait menyarankan TWU membayar terlebih dahulu, sebelum mengurus izin perluasan.
"Kelihatannya memang sudah membayar, tetapi jumlah pastinya saya kurang mengetahui. Langsung ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Bojonegoro," kata Kepala Badan Perizinan, Bambang Waluyo.
Dijelaskan, pihaknya juga belum mengecek kapan pembayaran tersebut. Namun, pihaknya telah dilapori mengenai pembayaran retrebusi dari pengelola kilang minyak di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, jika retrebusi izin HO ke Pemkab Bojonegoro belum pernah dibayarkan oleh PT TWU sejak berdiri pada tahun 2008 lalu. Baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja yang telah tuntas.
Sehingga, beberapa kali Pemkab Bojonegoro melakukan penagihan, khususnya mengirim surat kepada pihak terkait. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro sempat juga menggertak, jika tidak segera membayar retrebusi akan menertibkannya. [ana/mad]






