Thursday, 21 March 2024 19:00
Tiga Terdakwa Anak Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Divonis 3 Tahun Penjara
Tiga terdakwa anak dibawah umur, yang terlibat Kasus pengeroyokan yang menyebabkan GRMA (18) pelajar asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (21/3/2024).