18:00 . Inilah Daftar Pemain Argentina yang Bakal Lawan Timnas Indonesia   |   16:00 . Dua Rumah di Blongsong Bojonegoro Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta   |   14:00 . Owner Keripik Pisang Kepok Spesialis Coklat Jadi Young Ambassador Agriculture Kementan 2023   |   12:00 . Berikut Stok Darah PMI Bojonegoro Hari Ini   |   08:00 . Ini Tips Jaga Kesehatan Saat Beribadah Haji   |   20:00 . 5 Aplikasi Edit Foto dengan Mudah di HP   |   19:00 . Giat Perdana, FKUB Bojonegoro Gelar Raker dan Seminar Kebangsaan   |   18:00 . Pertama Kalinya Cristiano Ronaldo Sujud Syukur dulu Baru Siuu... Usai Cetak Gol   |   16:00 . Kursi KA Ekonomi Dimodifikasi, Netizen: Semoga Tarif Tak Dinaikkan   |   15:00 . Kabar Duka, Tokoh Samin Bojonegoro Tutup Usia   |   11:00 . Hari Ini dan Besok Matahari Melintasi Atas Ka'bah, Waktu Tepat Cek Arah Kiblat   |   09:00 . Terima SK, Ratusan PPPK Tenaga Kesehatan Bojonegoro Sumringah   |   08:00 . 5 Tahun Terakhir Angka Kasus Stunting di Bojonegoro Terus Turun   |   07:00 . Jangan Biarkan Anak Langsung Berenang Setelah Makan, Emang Apa Sih Bahayanya?   |   22:00 . Hendak Hadiri Salawatan, Dua Syekhermania Terjatuh dari Truk di Balen   |  
Sun, 28 May 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Biaya STNK dan BPKB Akan Naik 2-3 Kali Lipat?

blokbojonegoro.com | Monday, 02 January 2017 11:00

Biaya STNK dan BPKB Akan Naik 2-3 Kali Lipat?

Reporter: -

blokBojonegoro.com -
Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017.

Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Berdasarkan PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000. [ito]

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/01/01/337/1580604/biaya-
stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017

 

No

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tarif Lama

Tarif Baru

1.

Penerbitan STNK

-          Roda 2 atau 3

Baru

Perpanjangan

-          Roda 4 atau lebih

Baru

Perpanjangan

 

 

Rp. 50.000

Rp. 50.000

 

Rp. 75.000

Rp. 75.000

 

 

Rp. 100.000

Rp. 100.000

 

Rp. 200.000

Rp. 200.000

2

Pengesahan STNK

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

Rp -

Rp -

 

Rp. 25.000

Rp. 25.000

3

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

 

Rp. 25.000

Rp. 25.000

 

 

Rp. 25.000

Rp. 50.000

 

4

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

 

Rp. 30.000

Rp. 50.000

 

 

Rp. 60.000

Rp. 100.000

5

Penerbitan BPKB

-          Roda 2 atau Roda 3

Baru

Ganti  kepemilikan

-          Roda 4 atau lebih

Baru

Ganti Kepemilikan

 

 

Rp. 80.000

Rp. 80.000

 

Rp. 100.000

Rp. 100.000

 

 

Rp. 225.000

Rp. 225.000

 

Rp. 375.000

Rp. 375.000

6

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah

-          Roda 2 atau Roda 3

-          Roda 4 atau lebih

 

 

Rp. 75.000

Rp. 75.000

 

 

Rp. 150.000

Rp. 250.000

Tag : tarif, baru, stnk, bpkb



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 11 April 2023 18:00

    Lokakarya Video Pendek

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL

    Reporter BMG Menjuarai Lomba Video Pendek EMCL Reporter blokBojonegoro.com (bB) dan blokTuban.com (bT) yang tergabung dalam Blok Media Group (BMG) berhasil memborong juara pada Lomba Video Pendek yang diselenggarakan operator Lapangan Banyuurip, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat