Perayaan Tahun Baru, 89 Motor Knalpot Brong Diamankan
blokbojonegoro.com | Monday, 02 January 2017 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kendati sudah dilarang untuk tidak memapakai knalpot brong pada saat merayakan Tahun Baru, ternyata masih ada puluhan kendaraan melanggar. Sedikitnya 89 kendaraan berhasil diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Prianggo mengatakan, pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong tersebut diamakan oleh petugas di lapangan dari beberapa tempat. Selain itu, mereka juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK.
"Motor yang melanggar sudah kami tilang dan harus mengganti dengan kanlpot standar," jelas Kasat Lantas.
Selain berhasil mengamankan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, petugas juga mengamakan 30 kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi kamtibmas 2016 tentang kejadian kecelakaan lalu lintas yang meningkat dibandingkan tahun 2015. Prianggo memberikan himbauan kepada suluruh pengendara kendaraan bermotor, baik R2 maupun R4 atau lebih untuk patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas.
"Jadilah pelopor dalam berlalu lintas, dan jadikanlah keselamatan sebagai kebutuhan", pesannya. [oel/mu]
Tag : tahun baru 2017
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini