Sepanjang 2016 Kejari Hanya Limpahkan Tiga Perkara Korupsi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 January 2017 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro di tahun 2016 mencatat, sebanyak tiga kasus korupsi Pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya sudah diputus semua.
Menurut Kajari Bojonegoro, Muhaji, pihaknya sudah maksimal menangani perkara korupsi di Bojonegoro. Meskipun dalam proses penyelidikan hingga penyidikan pihak Kejaksaan masih mengalami kendala dengan dukungan dana yang sangat minim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Untuk kerugian negara paling besar kami terima dari terpidana Sri Wahyuni sebesar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dengan melimpahkan kasus korupsi ke Pengadilan, maka Kejaksaan Negeri Bojonegoro berharap di tahun 2017 mendatang ada perhatian dari Kejagung untuk dukungan dana yang memadai dalam menangani perkara kasus korupsi, mulai penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Dikatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan data-data yang cukup kuat, tetapi jika seluruhnya dilimpahkan, dikhawatirkan akan menguras tenaga dan waktu tim penyidik, sehingga secara bertahap akan ditangani sesuai aturan yang ada. Sementara, beberapa kasus korupsi yang sudah divonis pengadilan Tipikor antaralain perkara proyek Jitut Jides, kasus bantuan sapi dan Bimtek. [oel/mu]
Tag : pengadilan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini