Awal Tahun, Harga Rumah Bersubsidi Naik
blokbojonegoro.com | Thursday, 05 January 2017 20:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Harga rumah bersubsidi di tahun 2017 mengalami kenaikan sekitar 5 persen di banding tahun sebelumnya. Diketahui, kenaikan harga rumah bersubsidi sebesar 5 persen disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perlu diketahui, batasan harga maksimal hunian bersubsidi di 34 provinsi tertuang dalam Peraturan Menteri PU-Pera no.20/2014 tentang FLPP dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mencakup RST dan rusunami. Standar harga yang dipakai mendekati PMK no.113/PMK.03/2014 tentang Batasan Rumah yang Bebas dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memperhitungkan kenaikan sekitar 5 persen.
"Setiap tahun harga perumahan mengalami perubahan harga," kata Marketing PT. Luas Nusantara, April.
Pembangunan rumah subsidi sejatinya lahir guna mendukung 'Program Sejuta Rumah' yang digalakkan pada era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla sejak satu tahun silam. Program ini jelas sukses menarik perhatian masyarakat mengingat rumah merupakan kebutuhan yang mendasar.
Tujuan program ini jelas demi merealisasikan impian masyarakat akan rumah tinggal yang layak, dan diberikan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Standarnya, rumah subsidi ini diberikan pada masyarakat yang berpenghasilan Rp2,5 juta sampai Rp4 juta per bulan.
Di tahun 2017 ini, developer terus bergerak untuk mendung program tersebut, akan program tersebut bisa terlaksana. "Developper masih terus bergerak mendukung program rumah bersubsidi," imbuhnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini