Jelang Pengenaan Tarif Baru, WP di Samsat Meningkat
blokbojonegoro.com | Thursday, 05 January 2017 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Menjelang pemberlakukan Peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Jum'at (6/1/2017) besok. Wajib Pajak (WP) di Kantor Samsat Bojonegoro mengalami peningkatan, Kamis (5/1/2017).
"Wajib pajak sekarang ini meningkat sekitar 20 persen. Jika sampai siang masih banyak, peningkatannya bisa lebih," kata Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Reggident) Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Junaedi.
Menurutnya, setiap harinya wajib pajak pengesahan tahunan hanya sekitar 160 sampai 200 orang. Namun sekarang ini mengalami peningkatan dibandingkan hari-hari biasanya. "Namun sebelum pemberlakukan PNBP baru, kita sudah sering sosialisasi," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Setidaknya untuk pelayanan BPKB baru roda dua dan roda empat di bulan Desember 2016 mencapai 3.091 kendaraan. Sementara itu terkait pemberlakukan PP nomor 6 2016, tentang PNBP ada beberapa yang mengalami peningkatan setelah tidak berlakukanya PP nomor 50 tahun 2010.
Seperti penerbitan STNK roda dua atau roda tiga yang sebelumnya hanya Rp 50 ribu, besok menjadi Rp 100 ribu dan begitu juga roda empat atau lebih yang sekarang hanya Rp 75 ribu, besok menjadi Rp 200 ribu. Untuk pengesahan STNK sekarang ini gratis, besok menjadi Rp 25 ribu roda dua dan roda tiga, serta Rp 50 ribu bagi roda empat atau lebih. Termasuk beberapa PNBP yang lainnya.[zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini