21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diajak Latihan Silat, Diduga ABG Disetubuhi di Hutan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 11 January 2017 08:00

Diajak Latihan Silat, Diduga ABG Disetubuhi di Hutan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Dengan alih-alih mengajak korban mengikuti ujian kenaikan tingkat latihan beladiri di sebuah perguruan pencak silat, diduga tersangka yang berinisial ARA warga Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro, menggagahi ABG (anak baru gede) sebut saja Bunga (nama samaran).

Bunga yang merupakan warga Desa Cendono Kecamatan Padangan diperkosa oleh tersangka di kawasan hutan ikut Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro pada hari Minggu 8 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban setelah sang anak menceritakan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya ke Polsek Padangan, namun setelah dicek ternyata TKP (tempat kejadian perkara) ikut Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo. Selanjutnya Polsek Padangan mengarahkan orang tua korban melaporkan ke Polsek Tambakrejo pada Senin tanggal 9 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari keterangan yang didapatkan dari Kapolres Bojonegoro, awalnya korban didatangi oleh tersangka berinisial ARA di rumahnya di Desa Cendono Kecamatan Padangan pada Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka yang sudah beristri itu juga sempat pamit ke orang tua korban untuk mengajak anaknya ke latihan tingkatan sabuk bela diri di sebuah perguruan silat ke Dusun Kuniran, Kecamatan Purwosari.

Namun entah pikiran apa yang ada di kepala tersangka, sebelum sampai lokasi latihan ternyata korban diajak putar-putar hingga ke suatu tempat di kawasan hutan diketahui ikut Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo hingga akhirnya tersangka melakukan aksi bejadnya di kawasan hutan.

“Korban diajak berhenti dan korban diancam dengan tidak boleh bilang siapa-siapa, pelaku seakan-akan menjadi orang suruhan roh yang masuk ke raga pelaku sehingga terjadi persetubuhan,” tutur AKBP Wahyu S Bintoro saat kami minta keterangan.

Setelah tersangka puas melampiaskan nafsu bejadnya, korban sempat diantarkan pulang sekitar pukul 23.30 WIB yang diketahui oleh kedua orang tua korban. Sampai rumah korban langsung tidur, dan pada hari Senin (9/1/2017) pukul 15.00 WIB, korban berinisial Bunga mengadu ke orang tuanya mengaku kalau malamnya telah diperkosa oleh tersangka berinisial ARA di hutan dan orang tuanya akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

“Kasus ini ditangani penyidik Polres dan tersangka kita amankan di Mapolres Bojonegoro, karena ruang tahanan Polsek Tambakrejo kurang layak dan tidak mempunyai anggota Polwan untuk menyidik,” terang AKBP Wahyu S Bintoro.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. [zid/ito]

Ilustrasi:net

Tag : abg, setubuh, ngraho, padangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat