21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

AMDAL Kilang Pertamina Rosneft

Kilang Pertamina Rosneft Agendakan Konsultasi Publik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 11 January 2017 23:00

Kilang Pertamina Rosneft Agendakan Konsultasi Publik

Reporter: Dwi Rahayu / blokTuban.com

blokBojonegoro.com - PT Pertamina (Persero) yang menggandeng Rosneft Oil Company dalam menggarap blok migas Tuban wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Moelyadi, bahwa Pertamina Rosneft akan melakukan konsultasi publik terhadap pihak terkait.

Moelyadi menambahkan, untuk mendirikan kilang minyak sepenuhnya kewenangna pusat yang membutuhkan dokumen yang harus dipenuhi, hal tersebut sesuai ketentuan, ada dampak negatif dan positif yang akan timbul di tengah masyarakat.

"Untuk menuju AMDAL itu diikuti dengan dokumen. Dokumen itu dikaji nantinya oleh komisi penilai AMDAL dan juga mengundang masyarakat terkait, pakar juga," kata Moelyadi kepada blokTuban.com (blokMedia Group), Rabu (11/1/2017).

Kemudian, kalau sudah melalui sidang-sidang AMDAL, kata Molyadi, finalisasi diterbitkannya izin lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Kemudian kembali pada alur akan diumumkan kepada media masa, tempat strategi seperti dinas terkait, di wilayah Kecamatan Jenu dan lima desa terkait mulai Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung dan Kaliuntu.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan kilang Tuban wajib memiliki dokumen AMDAL yang termasuk sebagi AMDALTerpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013, dokumen AMDAL Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [dwi/mu]

Tag : pertamina rosneft



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat