10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |   08:00 . Masih Ada 54.016 Keluarga Miskin di Bojonegoro   |   06:00 . Pemkab Bojonegoro Genjot Pemutakhiran DAMISDA   |   22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |   13:00 . Polisi Selidiki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Lapas Bojonegoro   |   12:00 . Lapas Bojonegoro Ricuh: Napi Melawan Saat Razia, Temukan Sabu Ratusan Gram   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

AMDAL Kilang Pertamina Rosneft

Kilang Pertamina Rosneft Agendakan Konsultasi Publik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 11 January 2017 23:00

Kilang Pertamina Rosneft Agendakan Konsultasi Publik

Reporter: Dwi Rahayu / blokTuban.com blokBojonegoro.com - PT Pertamina (Persero) yang menggandeng Rosneft Oil Company dalam menggarap blok migas Tuban wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Moelyadi, bahwa Pertamina Rosneft akan melakukan konsultasi publik terhadap pihak terkait. Moelyadi menambahkan, untuk mendirikan kilang minyak sepenuhnya kewenangna pusat yang membutuhkan dokumen yang harus dipenuhi, hal tersebut sesuai ketentuan, ada dampak negatif dan positif yang akan timbul di tengah masyarakat.

"Untuk menuju AMDAL itu diikuti dengan dokumen. Dokumen itu dikaji nantinya oleh komisi penilai AMDAL dan juga mengundang masyarakat terkait, pakar juga," kata Moelyadi kepada blokTuban.com (blokMedia Group), Rabu (11/1/2017). Kemudian, kalau sudah melalui sidang-sidang AMDAL, kata Molyadi, finalisasi diterbitkannya izin lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Kemudian kembali pada alur akan diumumkan kepada media masa, tempat strategi seperti dinas terkait, di wilayah Kecamatan Jenu dan lima desa terkait mulai Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung dan Kaliuntu. Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan kilang Tuban wajib memiliki dokumen AMDAL yang termasuk sebagi AMDALTerpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013, dokumen AMDAL Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [dwi/mu]

Tag : pertamina rosneft



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat