21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Judi Remi, Perangkat Desa di Sukosewu Diamankan

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 January 2017 06:00

Judi Remi, Perangkat Desa di Sukosewu Diamankan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Dua orang pelaku judi remi di Sukosewu berhasil ditangkap oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota yaitu MH (52) yang merupakan perangkat desa bertempat tinggal di Desa Jumput RT.05/RW.01 Kecamatan Sukosewu dan SW (36) warga desa yang sama.

Informasi yang dihimpun, saat melakukan penangkapan, dua pelaku berhasil ditangkap dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Mereka berjudi remi (njit) di belakang warung Dusun Sepat Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi itu sering digunakan ajang perjudian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Dari empat pelaku dua orang diamankan dan yang dua orang lainnya berhasil melarikan diri," terang Kapolres.

Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai Rp135 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. [oel/mu]

Tag : pelaku perjudian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat