ASN/TNI/Polri Wajib Lapor Pajak Pakai e-Filing
blokbojonegoro.com | Thursday, 19 January 2017 21:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
"Sesuai dengan surat edaran, Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) diwajibkan mengunakan e-filing," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.
Melalui SE Menpan RB Pemerintah mewajibkan pula Bendahara Pemerintah untuk menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
Selain itu, dalam SE yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2015 tersebut, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT. [*]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini