18.893 WP Laporkan SPT Melalui e-Filing
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 January 2017 09:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pelaporan pajak melalui e-Filling yang tengah gencar disosialisasikan. Saat ini orang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menggunakan e-Filing tercatat ada 18.893.
"Kita belum ada setengah, dari WP yang terdaftar ada sekitar 60.000-an," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.
Untuk itu, Amir mengimbau bagi karyawan yang memiliki terdaftar Wajib Pajak (WP) untuk PPh Orang Pribadi dan tidak sempat datang langsung untuk membayar pajak di KPP bisa mengunakan e-Filing.
"Sibuk dengan urusan pekerjaan, bisa melaporkan melalui e-filing," imbuhnya.
Hal ini juga menindak lanjuti dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI wajib melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing.
"Sesuai dengan surat edaran, Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) diwajibkan mengunakan e-filing," tandas pria asal Malang ini. [ifa/ito]
Tag : e-filling, pajak, kpp, pratama, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini