blokbojonegoro.com | Friday, 27 January 2017 20:00
Reporter: --
blokBojonegoro.com - Presiden Bojonegoro Mania (Boromania) Priyanto alias Jasmo ditengarai berhasil menipu dan membawa uang Rp 171 juta milik Afid Kusmawan warga Karang Menur Surabaya. Afid memberikan uang ratusan juta, lantaran tertarik proyek yang ditawarkan pria asal Jalan Pahlawan, Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Boronegoro.
"Tersangka ini menawarkan dua proyek ke korban yang teryata hanya fiktif" kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shlitonga, Jumat (27/1/2017).
Awalnya korban akan diberikan proyek pengadaan barang berupa 1 unit Excavator yang nilainya mencapai 2,1 Miliar.
Afid membuat korban lebih yakin atas proyek tersebut pria yang mengaku masih aktif sebagai presiden Boromania ini mengaku kalau dirinya kenal dekat dengan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
"Dari sini, korban mengajak dua rekannya untuk berpura-pura sebagai orang dinas penangganan proyek, hingga membuat korban percaya," lanjut Shinto.
Untuk bisa memenangkan tander, tersangka mengatakan ke korban harus menyediakan uang Rp 21 juta untuk diberikan ke pengurus tender. Ketika ditunggu sampai 5 Juli 2016 hingga sampai 26 Agustus 2016 korban bertemu tersangka guna bertanya proyek pengadaan barang excavator.
Jasmo, justru memberikan proyek pengadaan baju seragam dinas yang nilainya mencapai sekitar Rp 7,3 milyar. Apalagi dalam pertemuan itu korban juga memberikan sebuah dokumen tentang perencanaan tersebut.
Pada 30 Agustus 2016, korban kembali menemui tersangka untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Jasmo kembali mengatakan agar tander bisa dimenangkan, korban harus memberikan uang Rp 150 juta.
Karena nominal yang ditawarkan nilainya tinggi, korban memberikan uang secara mengangsur sebanyak lima kali, dan pada tanggal 27 September 2016 korban bertemu lagi sama tersangka di Pasar Atum, Kota Surabaya.
Disana tersangka sendiri bersama rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Fika Prasetya alias Karim Prasetyo. "Waktu itu teman saya suruh mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen pemkab Bojonegoro," kata tersangka.
Korban baru mengetahui kalau dirinya telah ditipu, ketika menemui Andi Tjandra selaku Kepala Dinas Bojonegoro untuk menanyakan dua proyek tersebut.
Ternyata Andi memberikan jawaban kalau proyek tersebut tidak ada atau fiktif. "Merasa ditipu korban mencoba mengubungi tersangka, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Korban pun melapor ke kami (Polrestabes Surabaya)," papar Shinto.
Laporan tersebut ditindak lanjut, tersangka Jasmo berhasil diamnkan di rumahnya. "Idenya proyek ini saya yang buat, dan uang habis buat senang-senang juga kebutuhan keluarga," aku bapak tiga anak.
Kini tersangka mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Polisi juga masih memburu dua rekan tersangka yang kabur. [lis]
Sumber: http://beritajatim.com/hukum_kriminal/288582/jasmo
_presiden_boromania_bojonegoro_tukang_tipu.html
Tag : kriminal, hukum, jasmo, boromania
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...