21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Menipu, Presiden Boromania Dibui Polrestabes

blokbojonegoro.com | Friday, 27 January 2017 20:00

Diduga Menipu, Presiden Boromania Dibui Polrestabes

Reporter: --
 
blokBojonegoro.com - Presiden Bojonegoro Mania (Boromania) Priyanto alias Jasmo ditengarai berhasil menipu dan membawa uang Rp 171 juta milik Afid Kusmawan warga Karang Menur Surabaya. Afid memberikan uang ratusan juta, lantaran tertarik proyek yang ditawarkan pria asal Jalan Pahlawan, Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Boronegoro. 
 
"Tersangka ini menawarkan dua proyek ke korban yang teryata hanya fiktif" kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shlitonga, Jumat (27/1/2017).   
 
Awalnya korban akan diberikan proyek pengadaan barang berupa 1 unit Excavator yang nilainya mencapai 2,1 Miliar. 
 
Afid membuat korban lebih yakin atas proyek tersebut pria yang mengaku masih aktif sebagai presiden Boromania ini mengaku kalau dirinya kenal dekat dengan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 
 
"Dari sini, korban mengajak dua rekannya untuk berpura-pura sebagai orang dinas penangganan proyek, hingga membuat korban percaya," lanjut Shinto.
 
Untuk bisa memenangkan tander, tersangka mengatakan ke korban harus menyediakan uang Rp 21 juta untuk diberikan ke pengurus tender. Ketika ditunggu sampai 5 Juli 2016 hingga sampai 26 Agustus 2016 korban bertemu tersangka guna bertanya proyek pengadaan barang excavator.
 
Jasmo, justru memberikan proyek  pengadaan baju seragam dinas yang nilainya mencapai sekitar Rp 7,3 milyar. Apalagi dalam pertemuan itu korban juga memberikan sebuah dokumen tentang perencanaan tersebut. 
 
Pada 30 Agustus 2016, korban kembali menemui tersangka untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Jasmo kembali mengatakan agar tander bisa dimenangkan, korban harus memberikan uang Rp 150 juta. 
 
Karena nominal yang ditawarkan nilainya tinggi, korban memberikan uang secara mengangsur sebanyak lima kali, dan pada tanggal 27 September 2016 korban bertemu lagi sama tersangka di Pasar Atum, Kota Surabaya. 
 
Disana tersangka sendiri bersama rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Fika Prasetya alias Karim Prasetyo. "Waktu itu teman saya suruh mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen pemkab Bojonegoro," kata tersangka.
 
Korban baru mengetahui kalau dirinya telah ditipu, ketika menemui Andi Tjandra selaku Kepala Dinas Bojonegoro untuk menanyakan dua proyek tersebut. 
Ternyata Andi memberikan jawaban kalau proyek tersebut tidak ada atau fiktif. "Merasa ditipu korban mencoba mengubungi tersangka, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Korban pun melapor ke kami (Polrestabes Surabaya)," papar Shinto.
 
Laporan tersebut ditindak lanjut, tersangka Jasmo berhasil diamnkan di rumahnya. "Idenya proyek ini saya yang buat, dan uang habis buat senang-senang juga kebutuhan keluarga," aku bapak tiga anak. 
 
Kini tersangka mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal  378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Polisi juga masih memburu dua rekan tersangka yang kabur. [lis]
 
Sumber: http://beritajatim.com/hukum_kriminal/288582/jasmo
_presiden_boromania_bojonegoro_tukang_tipu.html

Tag : kriminal, hukum, jasmo, boromania



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat