09:00 . Kurang Konsentrasi, 3 Minibus Terlibat Kecelakaan Beruntun di Bojonegoro   |   20:00 . Paguyuban Mantan Kades Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   16:00 . Cawabup Bojonegoro Nurul Azizah Senam Sehat Gaspol bersama Ratusan Relawan di Trucuk   |   14:00 . Semarak Hari Jadi Bojonegoro 347, Diskusi Sejarah dan Budaya Kemajuan Pembangunan Kota Ledre   |   21:00 . Persibo Bojonegoro Berhasil Sapu Bersih 2-0 Persela Lamongan   |   17:30 . Persibo Bojonegoro Cukur Persela 2-0   |   17:15 . Pemain Persibo Dikawal Ketat   |   16:45 . Stiker Gacor Persibo, Osas Saha   |   15:30 . Suporter Persela, LA Mania Di Mapolres Bojonegoro   |   15:00 . 1.027 Sekolah di Bojonegoro Rusak, DPRD Sebut SDM Disdik Masih Minim   |   14:00 . Duel Sengit, Persibo Bojonegoro Optimis Sapu Bersih Persela Lamongan   |   12:00 . Hadiri Sholawatan di Bojonegoro, Cawagub Emil Optimis Raih Suara Signifikan   |   22:00 . Begini Konsep Pengembangan Wilayah Selatan Setyo Wahono dan Nurul Azizah   |   19:00 . Kuatkan Literasi Keuangan, Kadisdik Jatim Resmikan Agen Jatim SMK Negeri Dander   |   15:00 . Peningkatan Insentif Guru PAUD, Prioritas Paslon Wahono-Nurul Azizah   |  
Mon, 14 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UPK Balen Belum Tentukan Badan Hukum

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 10:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sudah berakhir ditahun 2014 yang lalu, tetapi sampai sekarang ini belum ada regulasi yang mengaturnya. Termasuk UPK Kecamatan Balen  belum menentukan badan hukum terkait pengelolaan pelaksanaannya.

Camat Balen, Djuana Poerwiyanto mengatakan, beberapa waktu lalu ia bersama Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Balen berkunjung ke kementerian desa. Kedatangannta untuk konsultasi dan koordinasi, ditemui Kepala Subdit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa dan Kepala Subdit PMD peningkatan kapasitas.

Termasuk menanyakan terkait program eks PNPM kedepannya, seperti UPK. "UPK Balen belum menentukan aturan hukumnya, meskipun ada kecamatan lain yang sudah BUMDes bersama," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Kementerian juga menyampaikan kalau disana masih menunggu dan belum ada regulasi pasti. Sehingga kita belum berani bertindak. "Sekarang berjalan sesuai biasa dan menunggu regulasi," jelasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu direncana UPK akan menjadi Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan BUMDes bersama, untuk pengelolaan UPK eks PNPM.[zid/ito]

Tag : upk, eks, pnpm, bumdesa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat