EPC 5 Blok Cepu
Tunggakan Pajak Tuntas, Segel Sudah Dilepas
blokbojonegoro.com | Thursday, 09 February 2017 08:00
Reporter: Nafsiyatul Hidayah, M. Yazid
blokBojonegoro.com - Pajak tanah uruk di proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Blok Cepu tuntas dibayar oleh kontraktor konsorsium PT Rekaya Industri (Rekind) - PT Hutama Karya (HK). Sehingga, segel yang awalnya terpasang sudah dilepas oleh pihak terkait.
Pembayaran tunggakan pajak dilakukan pertengahan Januari 2017 lalu dan seketika langsung dicabut plangnya. "Memang benar, sudah terbayar sekitar tanggal 10 Januari lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Dili Tri Wibowo, kepada blokBojonegoro.com.
Dijelaskan, Dispenda juga langsung bereaksi dengan mengambil segel yang ikut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Pemasangan tanda segel berupa papan pengumuman tentang tanah yang belum membayar pajak tanah uruk telah dilakukan agar masyarakat mengetahui. Setelah dibayar, langsung diambil dinas.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pajak tanah uruk proyek EPC 5 Blok Cepu senilai Rp800 juta. Dengan volume pengurukan 445.000 meter kubik. Pengenaan tarif pajak tanah uruk mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 Tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah uruk. Sesuai ketentuan itu besar tarif pajak tanah uruk Rp7.200 per meter kubik.
"Semuanya sudah tuntas tunggakannya dan telah beres," tambah Dilli. [zid/naf/mu]
*Foto plang segel yang sekarang ini sudah dilepas.
Tag : pajak migas, pajak tanah uruk, rekind-hk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini