19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

EPC 5 Blok Cepu

Tunggakan Pajak Tuntas, Segel Sudah Dilepas

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 February 2017 08:00

Tunggakan Pajak Tuntas, Segel Sudah Dilepas

Reporter: Nafsiyatul Hidayah, M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pajak tanah uruk di proyek Engineering, Procurement and Constructions (EPC) 5 Blok Cepu tuntas dibayar oleh kontraktor konsorsium PT Rekaya Industri (Rekind) - PT Hutama Karya (HK). Sehingga, segel yang awalnya terpasang sudah dilepas oleh pihak terkait.

Pembayaran tunggakan pajak dilakukan pertengahan Januari 2017 lalu dan seketika langsung dicabut plangnya. "Memang benar, sudah terbayar sekitar tanggal 10 Januari lalu," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemungutan dan Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bojonegoro, Dili Tri Wibowo, kepada blokBojonegoro.com.

Dijelaskan, Dispenda juga langsung bereaksi dengan mengambil segel yang ikut Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Pemasangan tanda segel berupa papan pengumuman tentang tanah yang belum membayar pajak tanah uruk telah dilakukan agar masyarakat mengetahui. Setelah dibayar, langsung diambil dinas.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, pajak tanah uruk proyek EPC 5 Blok Cepu senilai Rp800 juta. Dengan volume pengurukan 445.000 meter kubik. Pengenaan tarif pajak tanah uruk mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Juga dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 8 Tahun 2013 yang mengatur besarnya tarif pajak tanah uruk. Sesuai ketentuan itu besar tarif pajak tanah uruk Rp7.200 per meter kubik.

"Semuanya sudah tuntas tunggakannya dan telah beres," tambah Dilli. [zid/naf/mu]

*Foto plang segel yang sekarang ini sudah dilepas.

Tag : pajak migas, pajak tanah uruk, rekind-hk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat