Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Trucuk

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2017 06:00

Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Trucuk

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Arena sabung ayam di halaman rumah warga Desa Mori RT.10/RW.03 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro digerebek polisi Minggu (12/2/2017) siang. Puluhan warga semburat melihat kedatangan petugas dan meninggalkan barang-barang milik mereka di TKP.

Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto mengatakan, penertiban dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan bahwa di rumah salah seorang warga di desa tersebut, sedang berlangsung kegiatan abar ayam (sabung ayam).

Selanjutnya, kedua anggota tersebut segera mendatangi lokasi yang disebutkan dan ternyata benar di lokasi tersebut berkumpul sejumlah orang yang melakukan aktivitas sabung ayam.

“Saat mengetahui ada anggota polisi yang datang, masyarakat yang berkumpul tersebut tunggang-langgang melarikan diri,” terang Kapolsek.

Saat warga tersebut melarikan diri, di lokasi tersebut diketemukan 4 unit sepeda motor, 1 ekor ayam jago, 1 buah kurungan ayam dan 1 buah kiso atau tas untuk membawa ayam.

“Barang bukti tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolsek Trucuk,” jelas Kapolsek.

Setelah barang bukti dibawa ke Mapolsek Trucuk, tidak lama berselang, empat orang yang mengaku pemilik sepeda motor tersebut mendatangi Polsek Trucuk, dengan menunjukkan STNK masing-masing kendaraan, yaitu Iskandar (37), warga Desa/Kecamatan Trucuk, Kasim (57) warga Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk, Suntono (56) warga Desa Mori Kecamatan Trucuk dan Wahyu (25) warga Desa/Kecamatan Trucuk.

“Mereka datang didampingi Kepala Desa masing-masing”, lanjut AKP Singgih.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut, tidak ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa dalam aktivitas sabung ayam tersebut terdapat perjudian. Namun keempat orang tersebut tetap diberikan pembinaan karena tidak melaporkan adanya kegiatan sabung ayam kepada aparat.

“Keempat orang tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan diketahui oleh kepala desa masing-masing,” pungkas Kapolsek. [oel/mu]

Tag : sabung ayam



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini