21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

SPBU Mini Harus Kantongi Izin Niaga dari Kementrian ESDM

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 10:00

SPBU Mini Harus Kantongi Izin Niaga dari Kementrian ESDM

Reporter: Dita Afuzal Ulya

blokBojonegoro.com - Terkait maraknya beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang berdiri di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perdagangan Kabupaten setempat mengaku jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi tentang pendirian SPBU mini.

Baca juga [Dinas Perdagangan akan Data Pertamini]

Kasi Tertib Niaga Dinas Perdagangan, M. Yahya menegaskan, jika sampai saat ini pihaknya tidak pernah merekomendasi tentang SPBU mini. Pasalnya bahan bakar minyak (BBM) baik itu bersubsidi atau tidak bersubsidi berdasarkan Undang-undang Migas nomor 22 Tahun 2001, jika BBM bersubsidi maupun tidak dilarang diperjual-belikan tanpa izin niaga.

"Jadi harus ada izin niaga, izin pengangkutan, dan izin produksi, tiga izin tersebut yang mengeluarkan adalah Kementrian ESDM," ungkapnya, Selasa (14/2/2017).

Sementara menurut Yahya, melihat realita di lapangan yang ada saat ini pedagang bensin eceran maupun SPBU mini yang memakai mesin curah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun pihanya sangat menekankan kepada para pelaku SPBU mini dengan mesin curah terutama dalam aspek keselamatannya.

"Karena mesin yang dipakai oleh SPBU mini itu adalah produk bengkel jadi alatnya belum SNI dan takarannya pun perlu distandarkan," tutupnya. [ita/mu]

Tag : spbu mini, penertiban spbu mini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat