06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Pelaku Judi Domino Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 19 February 2017 14:00

Dua Pelaku Judi Domino Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Polisi menangkap dua pelaku judi jenis domino di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari warga bahwa di Desa Pekuwon terdapat aktivitas judi. Polisi segera bergerak begitu menerima laporan dan memergoki dua pelaku sedang berjudi. Kedua pelaku adalah S (37) dan D (54) warga Desa Pekuwon.

“Kedua pejudi sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata AKP Nur Zjeni.

Barang bukti yang dimanakan berupa satu set katu domino dan uang tunai Rp170.000. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan menghubungi petugas apabila menemui aktivitas judi dan juga kegiatan pekat (penyakit masyarakat) lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.[oel/lis]

Tag : judi, dadu, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat