10:00 . Pekerja Migas di Lapangan Banyu Urip Santuni Ratusan Yatim di Bojonegoro   |   14:00 . BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Bojonegoro Terjadi 17-23 Maret: Potensi Banjir dan Longsor   |   13:00 . Penyulingan Minyak Tradisional di Bojonegoro Terbakar, Minyak Mentah 5 Ribu Liter Ludes   |   12:00 . Gaungkan UMKM Lokal, 117 Stand Meriahkan Gebyar Ramadhan Bojonegoro 2025   |   11:00 . Permudah Adminduk, Disdukcapil Bojonegoro Hadirkan Layanan Legalisir Online   |   07:00 . Keteguhan Iman yang Mengagumkan oleh Alden Zerlina M - SMKS Muhammadiyah 2 Sumberrejo   |   21:00 . Pertama di Bojonegoro, Alfamart Buka Kelas di SMKN 1 Bojonegoro   |   20:00 . Dua Pekan Ramadan, 49 Laka Terjadi di Bojonegoro: 4 Nyawa Melayang, 76 Luka Ringan   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kerja Sama Bangun Sekolah Matra Kepamongprajaan Pertama di Indonesia   |   15:00 . Jelang Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Imbau Masyarakat Pilih Jajanan Sehat dan Punya Izin   |   07:00 . Keutamaan Menuntut Ilmu di Bulan Ramadhan oleh Desy Akira Septyani SMKN Ngambon   |   20:00 . Usai Viral, Begini Kondisi Proyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro yang Ambrol   |   19:00 . Pasca Dilanda Banjir, Belasan Titik di Bojonegoro Longsor   |   18:00 . Hujan Deras, 2 Dapur Warga Sarirejo Longsor ke Bengawan Solo   |   07:00 . Menjadikan Ramadhan Sebagai Moment Perubahan oleh Abdillah Azra Ihsani - SMK Attanwir   |  
Tue, 18 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

blokbojonegoro.com | Wednesday, 22 February 2017 16:00

Dana Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Naik 100 Persen

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Santunan dana korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dari Jasa Raharja naik 100 persen dari sebelumnya. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2017 sebagai upaya perlindungan dasar kepada masyarakat.

"Besaran santunan terhadap korban kecelakaan akan naik 100 persen per tanggal 1 Juli 2017 mendatang," kata Kepala Jasa Raharja Bojonegoro, Diki Ginanjar.

Ketentuan mengenai peningkatan santunan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Diki menjelaskan, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia naik sebesar 100 persen, yaitu dari yang sebelumnya Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta.

"Hal ini melihat karena kebutuhan yang semakin meningkat," imbuhnya.

Sementara itu, untuk santunan korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit dari yang sebelumnya mendapat Rp10 juta naik menjadi Rp20 juta. Begitu pula besaran santunan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

"Sementara santunan yang sebelumnya tidak ada, seperti penggantian biaya P3K dan penggantian biaya ambulance, mulai diadakan dengan besaran masing-masing Rp1 juta dan Rp500.000," pungkasnya. [ifa/lis]

Tag : klaim, jasa raharja, kecelakaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat