18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Edarkan Sabu, Warga Jombang Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 March 2017 09:00

Diduga Edarkan Sabu, Warga Jombang Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Sat Narkoba Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan seorang warga Desa Sebani. Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang berinisial KMA. Lelaki berusia 30 tahun itu yang didapati tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu, di Jalan Diponegoro turut Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro pada hari Sabtu (4/3/2017).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menerangkan bahwa kronologi penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota Sat Narkoba Polres Bojonegoro, bahwa ada seorang warga Kabupaten Jombang yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menggunakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu.

 "Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat dan kemudian anggota melakukan penyelidikan”, terang Kapolres.

 Setelah diketahui informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa delapan plastik klip kecil berisi diduga sabu berat kotor masing-masing 0,78 gram, 0,79 gram, 0,77 gram, 0,78 gram, 0,79 gram, 0,73 gram, 0,79 gram dan 0,79 gram, jumlah berat kotor seluruhnya 6,22 gram.

Selanjutnya satu plastik klip kecil berisi delapan butir pil berbentuk hati, warna hijau kecoklatan yang diduga Inex, dua plastik klip kecil kosong keadaan rusak atau sobek, satu plester warna coklat, satu bungkus rokok LA Lights kecil, satu buah HP merek Nokia jenis Strawberry warna biru hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi S 2699 ZK berikut kunci kontak serta STNK atas nama Sri Wiji Astutik, alamat Rembukwangi Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.

"Setelah melakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”, imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya terlapor disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan atau pasal 112 (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.[zid/ito]

Tag : sabu, jombang, polres, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat