06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Bojonegoro Sampaikan SPT Tahunan Secara E-Filing

blokbojonegoro.com | Friday, 24 March 2017 09:00

Bupati Bojonegoro Sampaikan SPT Tahunan Secara E-Filing

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -  Bupati Bojonegoro, Suyoto menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (PPh) 2016 secara elektronik (e-filing), Jum'at (24/3/2017). Hal ini untuk memberikan contoh masyarakat luas serta semua jajaran Aparatur Sipil negara dan anggota TNI/POLRI se-Kabupaten Bojonegoro agar menyampaikan SPT PPh tepat waktu karena prosesnya lebih mudah.

Bupati Bojonegoro memanfaatkan aplikasi e-Filling yang terdapat pada website DJP Online untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Sebagai penjabat negara, terlbih dahulu Bupati mendapatkan Bukti pemotongan 1721-A2 dai bendahara gaji dan selanjutnya atas bukti pemotongan 1721-A2 tersebut dijadikan sebagai acuan dalam pengisian SPT tahunan PPh orang pribadi.

"Penyampaian SPT PPh kini lebih mudah karena bisa melalui internet. Sudah saatnya, penyampaian SPT menjadi sebuah kewajiban yang tidak perlu lagi ditagih petugas pajak," kata Suyoto usai menyampaikan SPT PPh melalui e-filling dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Jawa Timur II Neilmaldrin Noor dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut.

Proses e-Filling juga sangat singkat, hanya emlalaui tiga tahapan saja. Pertama, wajib pajak mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas wajib pajak bagi pengguna e-FIlling dan digunakan hanya sekali seumur hidup sehingga wajib pajak hanya perlu sekali saja mengajikan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut. Kedua, mendaftarkan diri sebagfai wajib pajak e-Filling pada website DJP Online. Dan ketiga, menyampaikan SPT Tahinan secara e-Filing melalui website DJP Online.

"Masyarakat jangan ragu dan jangan takut untuk membayar pajak karena itu untuk hidup kita semua. Dan sebenarnya memabyar pajak tidak rumit dan tidak susah hanya bayangan saja," ujarnya.

Keunggulan dari e-Filing sendiri

1.  Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet.

2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini,

3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer;

4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard;

5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT; dan 

6. Dokumen pelengkap (seperti: Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Account Representative (AR). [ifa/ito]

Tag : Bupati, laporan, pajak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat