Lebih Mudah, Diharap Wajib Pajak Lapor Pakai e-Filing
blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 March 2017 21:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Meski saat ini, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online melalui e-Filing, namun masih banyak Wajib Pajak (WP) yang belum memanfaatkannya. Terbukti, setiap akhir masa pelaporan SPT, WP membludak di kantor pajak.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud berharap, WP bisa memanfaatkan e-Filing agar lebih mudah menyampaikan SPT tanpa harus antre.
Hal itu mungkin karena kurang pahamnya WP dengan sistem online atau e-Filing. Dari pengakuan beberapa WP, ada yang bingung menggunakan e-Filing, adapula yang beralasan e-fin yang dipakai sebagai aktivasi akun e-Filing hilang.
"Banyak yang lebih suka menggunakan manual," kata Amir Makhmud.
Ia menerangkan, salah satu keluhan dari WP adalah hilangnya kode aktivasi akun (e-Fin) sehingga tidak bisa mendaftar e-Filing. "Kami harapannya seluruh WP menggunakan e-Filing," imbuhnya.
Seperti diketahui WP yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi masih banyak dilakukan manual.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. [ifa/lis]
Tag : pajak, kpp pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini