15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pekan ini Batas Penyampaian SPT Badan

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 April 2017 16:00

Pekan ini Batas Penyampaian SPT Badan

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan, untuk tahun pajak 2015 terakhir pada minggu ini. Bagi perusahaan diharapkan  untuk segera melaporkannya, karena batas waktu tinggal hitungan hari.

Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut mengatakan, batas penyampaian SPT Tahunan PPh badan pada pekan ini, yaitu jatuh tempo pada 30 April 2016 mendatang. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak, maka akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per Wajib Pajak (WP).

Hal itu sesuai dengan UU perpajakan pasal 29, bahwa WP Pph Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, jika terlambat membayar sesuai ketentuan.

"Jadi untuk SPT Badan segera untuk dilaporkan SPT Tahunannya," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Sementara itu, saat inu seluruh pembayaran pajak dilakukan secara e-biling. "Pembayaran pajak saat ini semua menggunakan e-biling," tandasnya. [ifa/ito]

Tag : laporan, pajak, spt, pph, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat