Hasil PA Fraksi, Hanya Tujuh Raperda Disahkan Besok
blokbojonegoro.com | Thursday, 04 May 2017 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2016, dipastikan hanya tiga Raperda yang ditunda pengesahannya, Jumat (5/5/2017) besok. Hal itu diputuskan dalam Paripurna Pendapat Akhir (PA) fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (4/5/2017).
"Besok paripurna pengesahan tujuh dari 10 Raperda. Tiga yang belum bisa disahkan yakni Raperda perangkat desa, Raperda penanggulangan HIV AIDS dan Raperda BPR Syariah," kata Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro, Dony Bayu Setiawan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro itu menjelaskan, kepastian itu berdasar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi atas pembahasan 10 Raperda, siang hari tadi. "Yang Raperda perangkat desa karena ada beberapa alasan yang belum selesai pembahasannya," ujarnya.
Ditambahkan, dalam PA fraksi tadi semua fraksi sikapnya hampir sama. Sebab Raperda yang belum disahkan itu masih perlu dilakukan penyempurnaan dan pembenahan. [zid/lis]
Berikut ini Raperda yang dibahas Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro:
- PANSUS I
1. Raperda Tata Cara Pengangkatan Perangkat dan Pemberhentian erangkat (Belum Disahkan).
2. Raperda Keterbukaan Informasi Publik (Akan Disahkan).
- PANSUS II
1. Raperda tentang Pendirian Perseroran Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Kabupaten Bojonegoro (Belum Disahkan).
2. Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Bojonegoro (Akan Disahkan).
3. Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Akan Disahkan).
- PANSUS III
1. Raperda tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan TB di Kabupaten Bojonegoro (Belum Disahkan).
2. Raperda Usaha Milik Daerah (Akan Disahkan).
- PANSUS IV
1. Raperda tentang Perumahan Permukiman (Akan Disahkan)
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah (Akan Disahkan).
3. Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 2 tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Akan Disahkan).
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini