21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tertibkan Penambang Pasir, Satpol PP Sinergi dengan Penegak Hukum

blokbojonegoro.com | Monday, 08 May 2017 14:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Meskipun penambang galian C dilarang seperti penambang pasir di Bengawan Solo, tetapi masih terjadi. Sehingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro bersinergi dengan penegak hukum untuk menertibkannya.

Pantauan blokBojonegoro.com aktivitas penambang Galian C masih terjadi di Bengawan Solo, seperti yang terjadi di sekitar Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Malo. Para penambang pasir yang masih nekat beroperasi menyedot pasir itu, hasilnya ditampung di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

"Langkah kita selain penertiban juga koordinasi dengan penegak hukum dan Satpol Provinsi," Kata Plt Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Ahmad Gunawan, Senin (7/5/2017).

Mantan Camat Malo itu menjelaskan, penambang pasir Sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, mengenai pemerintah daerah, terutama perijinannya. Sehingga kalau ada unsur pidananya ditangani kepolisian.

"Tugas Satpol selain melaksanakan Perda, juga perlindungan masyarakat dan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum)," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan, Kalau Perda Galian C yang punya Provinsi. Namun jika Ada unsur menghilangkan prikemanusiaan masyarakat dan merusak infrastruktur desa, Satpol PP hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

"Tapi tidak maksimal kalau hanya Satpol PP saja, perlu dukungan semuanya termasuk tokoh masyarakat juga," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : satpol, pp, tambang, pasir, bengawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat