10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tertibkan Penambang Pasir, Satpol PP Sinergi dengan Penegak Hukum

blokbojonegoro.com | Monday, 08 May 2017 14:00

Reporter: M. Yazid blokBojonegoro.com - Meskipun penambang galian C dilarang seperti penambang pasir di Bengawan Solo, tetapi masih terjadi. Sehingga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro bersinergi dengan penegak hukum untuk menertibkannya. Pantauan blokBojonegoro.com aktivitas penambang Galian C masih terjadi di Bengawan Solo, seperti yang terjadi di sekitar Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Malo. Para penambang pasir yang masih nekat beroperasi menyedot pasir itu, hasilnya ditampung di Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. "Langkah kita selain penertiban juga koordinasi dengan penegak hukum dan Satpol Provinsi," Kata Plt Kasatpol PP Pemkab Bojonegoro, Ahmad Gunawan, Senin (7/5/2017).

Mantan Camat Malo itu menjelaskan, penambang pasir Sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, mengenai pemerintah daerah, terutama perijinannya. Sehingga kalau ada unsur pidananya ditangani kepolisian. "Tugas Satpol selain melaksanakan Perda, juga perlindungan masyarakat dan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum)," jelasnya kepada blokBojonegoro.com. Ditambahkan, Kalau Perda Galian C yang punya Provinsi. Namun jika Ada unsur menghilangkan prikemanusiaan masyarakat dan merusak infrastruktur desa, Satpol PP hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat. "Tapi tidak maksimal kalau hanya Satpol PP saja, perlu dukungan semuanya termasuk tokoh masyarakat juga," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : satpol, pp, tambang, pasir, bengawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat