Toko Modern di Desa Cendono
Satpol PP dan Dinas Perijinan Diminta Tutup Toko Modern
blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 May 2017 08:00
Reporter: Maratus Sofifah
blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro berharap Satpol PP dan Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro segera menutup pasar modern di Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya proses pendirian pasar tersebut melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2005.
Menurut Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito perda itu mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda itu dijelaskan keberadaan toko modern tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha masyarakat yang ada di pasar tradisional Desa Cendono.
"Satpol PP dan Dinas Perijinan harus segera menutup pasar modern tersebut," ujar Anam.
Menurutnya toko modern di wilayah Kecamatan Padangan sendiri sudah penuh. "Sudah tidak ada lagi kuata untuk mendirikan toko modern di wilayah tersebut," tandasnya.
Dalam rakomendasi saat LKPJ Bupati, pansus 1 yang anggotanya adalah seluruh anggota komisi A telah merekomendasikan agar dilakukan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
"Toko modern tersebut sangat menganggu keberlangsungan pasar tradisional di Desa Cendono," terang Anam. [ifa/fah]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini