20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |   16:00 . Diamankan Polisi, Begini Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro   |   12:00 . Pertahankan Stamina Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Garjas Periodik   |   11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |  
Wed, 30 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Toko Modern di Desa Cendono

Satpol PP dan Dinas Perijinan Diminta Tutup Toko Modern

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 May 2017 08:00

Satpol PP dan Dinas Perijinan Diminta Tutup Toko Modern

Reporter: Maratus Sofifah 

blokBojonegoro.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro berharap Satpol PP dan Dinas Perijinan Kabupaten Bojonegoro segera menutup pasar modern di Desa Cendono Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya proses pendirian pasar tersebut melanggar Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 4 tahun 2005. 

Menurut Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito perda itu mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam perda itu dijelaskan keberadaan toko modern tersebut dapat mengancam keberlangsungan usaha masyarakat yang ada di pasar tradisional Desa Cendono. 

"Satpol PP dan Dinas Perijinan harus segera menutup pasar modern tersebut," ujar Anam. 

Menurutnya toko modern di wilayah Kecamatan Padangan sendiri sudah penuh. "Sudah tidak ada lagi kuata untuk mendirikan toko modern di wilayah tersebut," tandasnya. 

Dalam rakomendasi saat  LKPJ Bupati, pansus 1 yang anggotanya adalah seluruh anggota komisi A telah merekomendasikan agar dilakukan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro. 

"Toko modern tersebut sangat menganggu keberlangsungan pasar tradisional di Desa Cendono," terang Anam. [ifa/fah]

Tag : Perda, Komisi A, Pasar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat