Kini, Daftar JKN-KIS Bisa Lewat Telepon
blokbojonegoro.com | Monday, 15 May 2017 17:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Badan Penyelengara BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau mengunginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebegai peserta JKN-KIS. Khusus untuk pendaftar, calon peserta bukan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja.
Kini calon peserta tidak perlu mengantre panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menekan 1500-400 pada ponselnya, calon peserta kategori PBPU arau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran melalui telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau diimplementasikan Virtual Service. BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat berfungsi pemberian informasi, penangganan pengaduan, teleconsultung dan pengelolaan media sosial maka saar ini dikembangkan menjadi beberapa fungsi.
Kepala BPJS kesehatan Cabang Bojonegoro, Muh. Masrur Ridwan mengatakan, call center saat ini bisa digunakan untuk mendaftar peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja. Peserta juga dapat melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin nomor KK, KTP, alamat email, nomor telepon, kelas rawat inap.
"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan terhadap peserta yang juga menjadi fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2017," ujarnya.
Lebih lanjut, hal yang perlu dipersiapakan sebelum mendaftar via telepon antara lain beberapa informasi yang ditanyakan oleh petugas Call Center seperti nomor KK, NIK, nomor rekening, nomor handphone, alamat dan alamat email.
"Setelah siap,calon peserta bisa menghubungi call center. Calon peserta akan dilayani oleh agen care center, pembicaraan akan dijadikan bukti," ujarnya.
Setelah itu, menurut Ridwan nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapat VA peserta diwajibkan membayar iuran pertama yang harus dibayar paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari. "Setelah membayar kartu peserta telah aktif," tandasnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini