Setiap Desa Hanya Dijatah 23 Blangko e-KTP
blokbojonegoro.com | Monday, 15 May 2017 08:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mulai berjalan. Hal itu setelah adanya 10r ibu keping blangko tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pengajuan percetakan saat ini diutamakan bagi penduduk yang telah terekam dan dalam surat keterangan penganti e-KTP berstatus print ready record (PRR).
Kepala Disdukcapil Bojonegoro, Suhono, mengatakan, karena keterbatasan blangko yang dimiliki, setiap desa hanya dapat jatah maksimal 23 belangko untuk warga masing-masing. Pembagian e-KTP yang dicetak diserahkan pihak desa setempat. Namun jatah yang diberikan desa belum tentu terpenuhi lantaran tergantung dari jumlah pengajuan pemohon PRR sesuai register.
"Jadi pembagian e-KTP akan dilakukan di seluruh balai desa setempat," terangnya.
Seperti diektahui, sebelum pengajuan e-KTP masyrakat diharapkan mengecek terlebih dahulu data elemen kependudukan benar dan sesuai keadaan saat sedang mengajukan. pasalnya dalam pencetakan e-KTP tidak diperbolehkan ada kesalahan identittas.
"Seperti NIK, nama, tempat dan tanggal lahir harus valid dan sesuai dengan data yang sebenarnya," ungkapnya. [ifa/ito]
Tag : E-KTP, Dipendukcapil, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini