Diduga Salahi Izin, Pemkab Surati Pemilik Toko Modern di Cendono
blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2017 21:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Dinilai menyalahi perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayangkan surat untuk pengelola Pasar modern yang ada di Desa Cendono, Kecamatan Padangan. Surat tersebut ditujukan kepada Nurjanah Setianingrum yakni pemilik CV Swica Jaya.
Toko yang berada di Desa Cendono tersebut dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Bojonegoro.
"Kita sudah surati pemilik toko modern di Desa Cendono, Kecamatan Padagang," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Sutomo.
Ia mengatakan, kuat dugaan terjadi penyalahgunaan izin yang tidak sesuai peruntukannya. Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Padangan, dan sudah ditemukan beberapa fakta bahwa toko tersebut merupakan toko modern.
"Warna cat toko, bentuk pengecatan, seragam karyawan, dan barang-barang yang dijual di toko tersebut sama," ujarnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini