08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |  
Wed, 11 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Salahi Izin, Pemkab Surati Pemilik Toko Modern di Cendono

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2017 21:00

Reporter: Maratus Shofifah blokBojonegoro.com - Dinilai menyalahi perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayangkan surat untuk pengelola Pasar modern yang ada di Desa Cendono, Kecamatan Padangan. Surat tersebut ditujukan kepada Nurjanah Setianingrum yakni pemilik CV Swica Jaya. Toko yang berada di Desa Cendono tersebut dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Bojonegoro.

"Kita sudah surati pemilik toko modern di Desa Cendono, Kecamatan Padagang,"  kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Sutomo. Ia mengatakan, kuat dugaan terjadi penyalahgunaan izin yang tidak sesuai peruntukannya. Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Padangan, dan sudah ditemukan beberapa fakta bahwa toko tersebut merupakan toko modern. "Warna cat toko, bentuk pengecatan, seragam karyawan, dan barang-barang yang dijual di toko tersebut sama," ujarnya. [ifa/lis]

Tag : toko, modern, izin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat