08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Salahi Izin, Pemkab Surati Pemilik Toko Modern di Cendono

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2017 21:00

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Dinilai menyalahi perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayangkan surat untuk pengelola Pasar modern yang ada di Desa Cendono, Kecamatan Padangan. Surat tersebut ditujukan kepada Nurjanah Setianingrum yakni pemilik CV Swica Jaya.

Toko yang berada di Desa Cendono tersebut dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Bojonegoro.

"Kita sudah surati pemilik toko modern di Desa Cendono, Kecamatan Padagang,"  kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Sutomo.

Ia mengatakan, kuat dugaan terjadi penyalahgunaan izin yang tidak sesuai peruntukannya. Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Padangan, dan sudah ditemukan beberapa fakta bahwa toko tersebut merupakan toko modern.

"Warna cat toko, bentuk pengecatan, seragam karyawan, dan barang-barang yang dijual di toko tersebut sama," ujarnya. [ifa/lis]

Tag : toko, modern, izin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat