21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Warga Kanor Setubuhi Anak di Konter HP

Hubungan Intim 3 Kali, Terancam Hukuman Berat

blokbojonegoro.com | Monday, 29 May 2017 23:00

Hubungan Intim 3 Kali, Terancam Hukuman Berat

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Karena ulah bejatnya, RP (28) warga Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, terancam hukuman berat. Saat ini, proses hukumnya terus bergulir di Mapolres Bojonegoro setelah ia ditangkap dan disel tahanan Polres, Senin (29/5/2017).

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com, jika tersangka ditengarai melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang saat ini berusia 17 tahun di konter HP di Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.

Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan persetubuhan atau hubungan intim sebanyak tiga kali. Yang pertama di bulan Mei tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB; kedua pada bulan Oktober tahun 2014 juga sekitar pukul 20.00 WIB dan ketiga bulan April tahun 2015 dengan jam sama.

Kronologi persetubuhan tersebut bermula sekitar awal tahun 2012, korban datang konter HP milik pelaku, untuk mengisi pulsa. Setelah pengisian tersebut, pelaku sering SMS kepada korban dengan kata-kata perhatian dan rayuan. Hingga akhirnya pelaku dan korban berpacaran. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2014, pelaku menyuruh korban datang ke konternya dan dan mengajak melakukan hubungan badan.

“Persetubuhan tersebut berlanjut sampai tiga kali. Itu sesuai pengakuan korban dan diakui pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [oel/lis]

Tag : setubuhi, pencabulan, anak di bawah umur, kanor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat