Setubuhi Anak di Konter HP, Warga Kanor Ditangkap
blokbojonegoro.com | Monday, 29 May 2017 21:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, Senin (29/5/2017) mengamankan seorang berinisial RP (28) warga Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di konter HP di Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro.
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang juga warga Kecamatan Kanor, yang saat ini berusia 17 tahun, sebanyak tiga kali.
"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, kepada blokBojonegoro.com.
Dijelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban. “Menurut pengakuan korban yang juga diakui pelaku, persetubuhan tersebut semuanya dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Samberan,” jelasnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kerudung pink merk Umama, gamis motif kotak-kotak warna biru dongker, 1 HP BlackBerry warna putih, jam tangan, hem batik warna hijau lengan panjang dan hem lengan panjang warna merah motif sarung. [oel/lis]
Tag : setubuhi, pencabulan, anak di bawah umur, kanor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini