Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Minimarket Dihimbau Memasang HET 9 Bahan Pokok

blokbojonegoro.com | Saturday, 10 June 2017 12:00

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mengawasi harga 9 bahan pokok, yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Hal itu dilakukan  menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.

Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017, 9 bahan pokok  tersebut diantaranya beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

"Aturan tersebut berlaku selama empat bulan ke depan," kata Kepala Bagian perekonomian Pemkab Bojonegoro, Helmi Elizabeth.

Ia menerangkan, untuk mini market atau toko modern diwajikan untuk memasang benner harga yang sudah ditetapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk masyarakat yang akan membeli kebutuhan pokok maka bisa cek harga terlebih dahulu, jika ada yang tidak sesuai maka bisa dilaporkan. Hal tersebut dilakukan agar harga bahan pokok di pasar tradisional bisa stabil dan bisa di bawah HET.

"Setiap minimarket wajib mengacu peraturan pemerintah untuk ikut serta menstabilkan harga bahan pokok di pasaran," imbuhnya. [ifa/ito]

Tag : harga, kebutuhan, pokok, het



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini