06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tersangka?

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 June 2017 17:00

Korban KDRT Jadi Tersangka?

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Rodliyah, Ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun perempuan asal Desa Kedungbondo Kecamatan Balen sekarang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.

Diceritakan Rodliyah, sekitar Desember 2016 ia dengan suaminya Zainudin cekcok dan ia mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami. "Saya ditampar, karena merasa ketakutan dan berusaha sebisa mungkin untuk melawan," terangnya.

Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor, tapi laporannya tidak ditanggapi. Bahkan dengan alasan masalah pribadi dan pihak Polsek tidak memberikan surat bukti kepadanya terkait pengaduannya telah diterima.

"Saya ditelepon untuk melapor lagi, karena yang pertama dinilai bertele-tele, serta Januari 2017 menggugat cerai sang suami," terangnya.

Zainudin, yang tak lain juga menjabat Kaur pemerintahan Desa cangaan itu melaporkan dirinya (Rodliyah,red) atas dugaan tindak pidana KDRT ketika masih menjadi suami istri.

"Setelah melakukan reka ulang, pihak Reskrim Polsek Kanor memeriksa dan membuat BAP untuk menetapkan saya sebagai tersangka," jelas Rodliyah.

Informasi ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait, terutama aparat kepolisian. Rodliyah sekarang ini juga telah didampingi oleh aliansi beberapa lembaga di Bojonegoro dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). [zid/mu]

Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat