Korban KDRT Jadi Tersangka?
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 June 2017 17:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Rodliyah, Ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun perempuan asal Desa Kedungbondo Kecamatan Balen sekarang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.
Diceritakan Rodliyah, sekitar Desember 2016 ia dengan suaminya Zainudin cekcok dan ia mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami. "Saya ditampar, karena merasa ketakutan dan berusaha sebisa mungkin untuk melawan," terangnya.
Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor, tapi laporannya tidak ditanggapi. Bahkan dengan alasan masalah pribadi dan pihak Polsek tidak memberikan surat bukti kepadanya terkait pengaduannya telah diterima.
"Saya ditelepon untuk melapor lagi, karena yang pertama dinilai bertele-tele, serta Januari 2017 menggugat cerai sang suami," terangnya.
Zainudin, yang tak lain juga menjabat Kaur pemerintahan Desa cangaan itu melaporkan dirinya (Rodliyah,red) atas dugaan tindak pidana KDRT ketika masih menjadi suami istri.
"Setelah melakukan reka ulang, pihak Reskrim Polsek Kanor memeriksa dan membuat BAP untuk menetapkan saya sebagai tersangka," jelas Rodliyah.
Informasi ini masih membutuhkan konfirmasi dari pihak terkait, terutama aparat kepolisian. Rodliyah sekarang ini juga telah didampingi oleh aliansi beberapa lembaga di Bojonegoro dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). [zid/mu]
Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini