16:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Kembali Menyengat, Puluhan Pelajar di Bojonegoro Mengeluh   |   14:00 . Kacabdindik: Inagurasi Boleh, Tapi Bukan Wisuda Purnawiyata di Luar Lembaga   |   13:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan   |   11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |  
Tue, 15 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tersangka ?

Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik

blokbojonegoro.com | Friday, 16 June 2017 06:00

Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Rodliyah, Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro sudah memfasilitasi untuk mempertemukan Rodliyah dengan penyidik Polsek Kanor.

"Ibu Rodliyah sudah pernah menghadap saya, dan penyidik juga sudah saya panggil. Antara penyidik dan ibu Rodliyah sudah bertemu di ruangan saya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com, Kamis (15/6/2017).

Baca juga [Kawal Dugaan Kriminalisasi, Beberapa LSM Bentuk Aliansi]

Dijelaskan Kapolres, dalam pertemuan tersebut, apa yang menjadi keluhan Rodliyah sudah ditampung dan langsung didengar oleh penyidik dan Kapolsek. Namun, tentu penyidik harus menerima pengaduan dari masyarakat dan harus bisa membuktikan berdasarkan pasal 184 KUHAP.

"Mekanisme pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, sampai dengan rekonstruksi dan gelar perkara untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah ditempuh oleh penyidik, dan bahkan hak tersangka juga telah didampingi penasehat hukumnya," jelasnya.

Apabila dalam proses penyidikan, kata Kapolres, yang kurang tepat sudah ada mekanismenya, dengan mengajukan gugatan pra peradilan. Selain itu, juga ada mekanisme pengawasan internal, baik Bidpropam maupun Irwasda di tingkat Polda, dan ada Siwas dan Sipropam di tingkat Polres, apabila dalam proses penyidikan anggota tidak profesional, maka bisa dilaporkan.

"Dalam setiap perkara, apabila terbukti, akan diproses secara hukum, dan kami ajukan ke pihak penuntut, dalam hal ini JPU. Serta apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tentu Jaksa juga sudah siap untuk melakukan penuntutan di Pengadilan," terang AKBP. Wahyu.

Kapolres menambahkan, pihak kepolisian mengikuti proses hukum, karena sudah sampai dalam tahap sidang di Pengadilan Negeri. Sehingga, lanjutnya, dalam sidang di pengadilan tentu akan bisa dibuktikan mana yang benar dan mana yang salah. Kapolres meyakini, majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil seadil-adilnya.

Untuk itu mari tenangkan hati, jernihkan pikiran, tidak usah berpolemik dan mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Polri masih tetap menjaga komitmennya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural," pungkas Kapolres. [zid/mu]

Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat