21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tersangka ?

Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik

blokbojonegoro.com | Friday, 16 June 2017 06:00

Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Rodliyah, Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro sudah memfasilitasi untuk mempertemukan Rodliyah dengan penyidik Polsek Kanor.

"Ibu Rodliyah sudah pernah menghadap saya, dan penyidik juga sudah saya panggil. Antara penyidik dan ibu Rodliyah sudah bertemu di ruangan saya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro kepada blokBojonegoro.com, Kamis (15/6/2017).

Baca juga [Kawal Dugaan Kriminalisasi, Beberapa LSM Bentuk Aliansi]

Dijelaskan Kapolres, dalam pertemuan tersebut, apa yang menjadi keluhan Rodliyah sudah ditampung dan langsung didengar oleh penyidik dan Kapolsek. Namun, tentu penyidik harus menerima pengaduan dari masyarakat dan harus bisa membuktikan berdasarkan pasal 184 KUHAP.

"Mekanisme pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, sampai dengan rekonstruksi dan gelar perkara untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah ditempuh oleh penyidik, dan bahkan hak tersangka juga telah didampingi penasehat hukumnya," jelasnya.

Apabila dalam proses penyidikan, kata Kapolres, yang kurang tepat sudah ada mekanismenya, dengan mengajukan gugatan pra peradilan. Selain itu, juga ada mekanisme pengawasan internal, baik Bidpropam maupun Irwasda di tingkat Polda, dan ada Siwas dan Sipropam di tingkat Polres, apabila dalam proses penyidikan anggota tidak profesional, maka bisa dilaporkan.

"Dalam setiap perkara, apabila terbukti, akan diproses secara hukum, dan kami ajukan ke pihak penuntut, dalam hal ini JPU. Serta apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tentu Jaksa juga sudah siap untuk melakukan penuntutan di Pengadilan," terang AKBP. Wahyu.

Kapolres menambahkan, pihak kepolisian mengikuti proses hukum, karena sudah sampai dalam tahap sidang di Pengadilan Negeri. Sehingga, lanjutnya, dalam sidang di pengadilan tentu akan bisa dibuktikan mana yang benar dan mana yang salah. Kapolres meyakini, majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil seadil-adilnya.

Untuk itu mari tenangkan hati, jernihkan pikiran, tidak usah berpolemik dan mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Polri masih tetap menjaga komitmennya menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional dan prosedural," pungkas Kapolres. [zid/mu]

Tag : kdrt, kekerasan rumah tangga



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat