Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mulai Besok Sampai H+4 Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 June 2017 10:00

Mulai Besok Sampai H+4 Kendaraan Barang Dilarang Beroperasi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Angkutan barang berjenis truk gandeng lebih dari dua sumbu dilarang beroperasi selama H-4 sampai H+4 Lebaran. Ketentuan ini berlaku serentak di jalan Nasional.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar mengatakan pembatasan angkutan barang yang lebih dari 2 sumbu dengan beratnya lebih dari 14 ribu Kg berlaku tiap tahun. Diimbau angkutan yang mengangkut bahan materil galian seperti pasir bisa mentaati peraturan.

"Yang boleh hanya angkutan sembako dan BBM," kata Iskandar.

Kendaraan angkutan tersebut diperbolehkan melintasi jalur mudik untuk mencukupi kebutuhan selama Lebaran. 

Iskandar menambahkan, pengaturan kendaraan besar diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalulintas pada musim mudik dan balik Lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke kampung halamannya masing-masing.[oel/ito]

Tag : kendaraan, besar, lebaran, mudik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini