Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tersangka ?

Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan Menuntut Rodliyah Dibebaskan

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 June 2017 14:00

Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan Menuntut Rodliyah Dibebaskan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Aliansi Masyarakat Pengawas Keadilan (AMPK) di Bojonegoro terus mengawal kasus KDRT yang menimpa Rodliyah (37), warga Desa Cangaan Kecamatan Kanor.

Baca juga [Kapolres Sudah Mempertemukan Rodliyah Dengan Penyidik]

Pagi tadi puluhan massa berkumpul di Pengadilan Negeri untuk memberikan dukungan kepada perempuan yang menjadi korban kriminalisasi hukum itu.

Ahmad Syahid, salah seorang koordinator aksi menyesalkan tindakan penegak hukum yang menjadikan Rodliyah sebagai terdakwa. Padahal bertahun-tahun dia menjadi korban kekerasan mantan suaminya, Zaenudin (42).

"Kapolres harus bertanggung jawab kepada Rodliyah, sehingga bisa menjadi terdakwa. Jaksa dan hakim harus bebaskan dia dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum," kata Syahid dalam orasinya di Kantor PN Bojonegoro.

AMPK juga meminta Bupati, Ketua DPRD dan pemangku kebijakan di Kabupaten Bojonegoro 'melek' terhadap kasus ini dan isu perempuan yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, mendesak agar pemkab mengaktifkan Pusat Perlindungam Perempuan dan Anak.

Para pendemo terus menyuarakan aspirasi meski cuaca semakin panas. Gabungan mahasiswa tersebut juga memainkan teatrikal mengusung kasus yang menimpa Rodliyah. Emosi yang dibangun sangat bagus, sehingga membuat peserta demo khususnya perempuan ikut mencucurkan air mata.

Sebelum membubarkan diri, para pendemo ditemui Ketua PN Bojonegoro Chamim Tohari. Intinya hakim akan bersikap netral dalam memutus perkara ini. Para pendemo diminta mengikuti proses persidangan sampai selesai dan menyerahkan proses hukum di pengadilan.

"Silahkan mengikuti sidangnya sampai selesai, ini terbuka tapi harus tertib," jelas Chamim.

Sementara itu, agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa menolak nota keberatan terdakwa dan meminta proses persidangan tetap berlanjut. [oel/mu]

Tag : ampk, kasus kekerasan pada perempuan, rodliyah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini