Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Deru Diamankan
blokbojonegoro.com | Sunday, 02 July 2017 12:00
Repoeter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali mengamankan seorang remaja yang disangka sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga sudah empat kali melakukan persetubuhan.
Pelaku berinisial IM (18), warga Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya, seorang gadis yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto.
Dikatakan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Kronologi peristiwa persetubuhan tersebut, bermula pada sekitar awal bulan Desember 2016, korban bekenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook yang selanjutnya korban dan pelaku janjian bertemu di sebuah pagelaran orkes di Desa Penganten Kecamatan Sumberrejo.
“Sejak saat itu korban dan pelaku sering berkirim pesan lewat handphone (sms-an), dan pada pertengahan bulan Desember 2016, korban dan pelaku resmi berpacaran,” lanjut AKP Sujarwanto.
Selanjutnya, pada Minggu (18/12/2016), pelaku mengajak korban ke rumah pelaku. Saat korban sudah berada di rumah pelaku sekira pukul 22.00 WIB, pelaku mangajak korban minum toak sebanyak 2 (dua) gelas hingga mengakibatkan korban setengah sadar.
Singkat cerita, akhirnya terjadilah hubungan persetubuhan antara pelaku dan korban. Namun, menurut pengakuan pelaku, saat pertama kali hendak melakukan hubungan persetubuhan tersebut, korban sempat menolak, namun karena dipaksa oleh pelaku akhirnya korban menurut.
Kejadian tersebut berulang hingga 4 kali, lalu korban baru bilang pada orang tuanya. Karena orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. [oel/mu]
Tag : pemerkosaan, persetubuhan, deru, penganten, kanor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini