Saat Ini Kades Boleh Menjabat 3 Periode
blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 July 2017 17:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pemberlakuan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan (UU Desa), tentang desa (PP Desa) menyebutkan, bahwa kepala desa (Kades) saat ini bisa menjabat 3 kali periode berturut-turut.
Baca juga [Benarkah Calon Kades Harus Sarjana?]
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bojonegoro, Djumari kepada blokBojonegoro.com mengatakan, pemberlakuan masa jabatan kepala desa selama tiga periode berturut-turut juga diberlakukan di Bojonegoro, sejak disahkannya UU tersebut.
"Di Bojonegoro sudah ada Kades yang tiga periode, yaitu Kades Desa Sumberagung, Kecamatan Dander," kata Djumari.
Lebih lanjut Djumari memaparkan, setiap kepala desa menjabat selama enam tahun, setelah itu mencalonkan lagi jika dipilih boleh sampai tiga kali periode.
"Tapi kalau Pemilihan Antar Waktu (PAW), seumpama 4 tahun sisa jabatan dari kades sebelumnya, itu sudah dihitung satu periode," tandasnya. [top/mu]
Tag : pemdes, perangkat desa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini